BHAYANGKARANEWS.NET BADUNG - Team opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Panit Opsnal 1 Unitreskrim Iptu Made Mangku Bunciana, S.H, bergerak cepat menangkap pelaku pencurian inisal Ketut A (35) asal Tejakula, Singaraja setelah di perintahkan Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Dasana, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr.K. di sebuah Mes di
Linkungan Br. Cempak, Kelurahan Kapal. Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 17.00 wita.
Penangkapan pelaku pencurian dengan barang bukti berupa 1 buah kalung emas anak, 1 buah cincin anak, 1 pasang sumpel intan, 2 buah gelang anak dan 4 lembar nota pembelian milik korban yang di curi di rumah korban (Ni Luh Rastini 59 tahun) di Linkungan Br. Cempak, Desa Kapal, kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 09.00 wita.
Kapolsek Kompol Darsana menjelaskan kronologisnya yakni sekitar 2 minggu lalu barang perhiasan milik korban masih terlihat di atas almari baju. Kemudian pada hari sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 09.00 wita korban beserta keluarganya hendak berangkat kundangan, ketika akan mengambil perhiasan yang sebelumya ditaruh di atas almari ternyata sudah tidak ada termasuk perhiasan milik cucu korban.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polsek Mengwi. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi, pelakunya mengarah ke Ketut A asal Desa Madenan,Tejakula Buleleng. Kemudian tanpa membuang waktu, pelaku segera ditangkap di sebuah Mes di
Linkungan Br. Cempak, Kelurahan Kapal tanpa peawanan.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian perhiasan emas milik korabn sebanyak tiga kali berselang setiap satu Minggu yaitu pada awal Februari 2022 sekira pukul 13.00 wita pelaku datang ke rumah korban ketika situasi dirasa aman pelaku naik ke lantai dua, dan langsung masuk ke kamar anak korban mengambil 1 buah cincin anak, selanjutnya 1 buah cincin anak tersebut sementara disimpan di kamar mes pelaku. Satu Minggu berikutnya yaitu Minggu kedua sekira pukul 12.00 pelaku kembali mengambil 1 pasang sumpel, 3 buah cincin,1 buah gelang anak selanjutnya barang berupa 1 pasang sumpel, 3 buah cincin,1 buah gelang anak untuk sementara kembali disimpan di dalam lemari kamar pelaku dan untuk Minggu ketiga sekira pukul 13.00 wita pelaku kembali mengambil 1 buah kalung anak dan dibawa pulang ke mesnya untuk disimpan.
"Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil perhiasan emas sebanyak tiga kali," Ujar Kampol Darsana
"Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polsek Mengwi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya", Tutupnya.
Iskandar
0 Komentar