MALINAU Kalimantan Utara.
Komandan Kodim 0910/Malinau Letkol Inf Sofwan Nizar S.Sos., M. Han menghadiri Pemusnahan Barang Bukti bertempat di Kejaksaan Negeri Malinau Jl.Pusat Pemerintahan, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Rabu (09/02/2022)
Adapun Barang bukti yang di Musnahkan berupa Narkotika jenis Sabu 80 bungkus dengan berat 92,85 gr, 1 Pucuk senjata api, 4 butir amunisi, 1 butir selongsong, 20 Handphone, 3 Bilah senjata tajam, dan barang bukti lainya dengan jumlah 59 item atau sebanyak 409 buah.
Dandim 0910/Malinau Letkol Inf Sofwan Nizar S.Sos.,M.Han dalam kesempatan tersebut mengatakan, sangat Mengapresiasi dan Mendukung penuh jajaran Kejaksaan Negeri Malinau.
“Saya Mengapresiasi Kinerja Jajaran Kejaksaan Negeri Malinau dan sangat Mendukung segala Upaya yang Dilakukan terutama dalam Pemusnahan Barang Bukti sitaan dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap” Ungkap Dandim
"Kedepan akan lebih dimaksimalkan tugas-tugas pos-pos Satgas Pamtas di wilayah Malinau untuk lebih intens melakukan pengecekan dan pemeriksaan di seluruh garis perbatasan sehingga bisa ditekan angka kriminal di perbatasan" Tegasnya.(Pendim 0910).
0 Komentar