BHAYANGKARANEWS.NET Polda Bali – Polres Karangasem, Satlantas Polres Karangasem melaksanakan penindakan pelanggaran pada kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau ODOL (Over Dimension Overload) dalam rangka menciptakan Keamanan, ketertiban dan kelancaran di KTL 2 Simpang 3 Kodim, Kab. Karangasem. Senin (31/01/2022)
Kasat lantas Polres Karangasem IPTU Riena Kusmamarlandi Putri, S.T.K., S.I.K., mengatakan giat dakgar (penindakan pelanggaran) ODOL ( Over Dimensi Over Load ) merupakan giat Kepolisian Anggota Lalu Lintas di lapangan guna memberikan teguran dan antisipasi laka jol maupun laka yang mengakibatkan korban meninggal dunia maupun Luka Berat. Semua daerah yang di lewati ran bak terbuka, truck muapun ran besar yang mengangkut muatan melebihi kapasitas.
“Anggota dilapangan baik saat razia stationer maupun hunting system memang menemukan kendaraan yang membawa muatan tidak sesuai dengan aturan. Tindakan yang kita ambil dengan melakukan penindakan pelanggaran menggunakan E- Tilang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan memberikan himbauan kepada pelanggar. Hal ini sangat kita atensi karena ran ini sangat berlawanan dengan aspek keamanan di jalan raya,” terangnya.
“Keberadaan Truk atau Pick up yang membawa muatan berlebihan, selain melanggar tentang batas muatan juga cukup membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. Dengan penindakan tilang, kami berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang agar warga masyarakat khususnya pengguna jalan taat akan aturan lalu lintas dan dapat mencegah serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Karangasem,” pungkasnya.
RED
0 Komentar