KEDIRI -- BNN Kabupaten Kediri bersama dengan Setda Kabupaten Kediri, Polres Kediri Kejaksaan Negeri dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri pagi ini berikan penyuluhan hukum yang salah satunya tentang Undang Undang No. 35 tahun 2009 di SMK Pemuda Papar (14/11/2019).
Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP L. Dewi Indarwati, Amk, SH MM sebagai narasumber pagi itu mengajak seluruh siswa SMK Pemuda untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. "Karena di Kabupaten Kediri peredaran narkoba sudah sangat memprihatinkan, bahkan Indonesia sudah darurat narkoba,” tutur AKBP Dewi.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Dewi juga menjelaskan undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga sanksi hukumnya.
Tujuan kegiatan yang dilaksanakan tersebut adalah untuk menambah wawasan pengetahuan para pelajar mengenai peraturan perundang undangan khususnya tentang narkotika demi menciptakan wilayah Kabupaten Kediri yang bersih dan bebas penyalahgunaan narkoba.
Apabila masyarakat mengetahui, melihat dan mendengar ada penyalahgunaan narkoba, segera hubungi kami di call center BNN Kab Kediri (0354) 7415444 atau 082247566333.(har)
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Kepala BNN Kabupaten Kediri Bekali SMK Pemuda dengan Pengetahuan UU No. 35 Th 2009
0 Komentar