KEDIRI,LINTASBATASINDONESIA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri kembali berikan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan no. 35 Th 2009 di SMK Kartanegara Wates Selasa, (12/11/2019).
Kegiatan dengan tema penyuluhan hukum yang menghadirkan narasumber dari BNN, kepolisian, Kejaksaan dan Dinas pendidikan tersebut dimanfaatkan penyuluh narkoba BNN Kabupaten Kediri Sholihul hadi, S.E. Memaparkan terkait bahaya, jenis dan ancaman hukuman bagi para penyalahguna narkoba sesuai dalam UU no. 35 Th 2009.
Narkoba merupakan salah satu musuh besar negara ini selain terorisme dan korupsi, narkoba menyerang para generasi bangsa seperti kalian" tegas sholih.
"Pelajar diusia seperti kalian ini adalah sasaran empuk para pengedar narkoba karena kurangnya pemahaman yang benar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba" imbuhnya.
Banyak para pecandu narkoba salah satunya adalah dikalangan pelajar dan kebanyakan dari mereka awalnya coba-coba karena kurangnya pengetahuan tentang bahaya narkoba.
BNN Kabupaten Kediri terus mendorong seluruh instansi baik instansi pemerintah maupun swasta melalui sosialisasi P4GN (Pencegahan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba) dan giat tes urine secara berkesinambungan ditambah dengan sudah adanya inpres dan Inbup tentang Rencana Aksi P4GN.
Mari bersama kita wujudkan Kabupaten Kediri Bersinar (Bersih Narkoba). Pungkasnya.
Apabila masyarakat mengetahui melihat dan mendengar ada penyalahgunaan narkoba segera hubungi kami di call center BNN Kabupaten Kediri 0354-7415444 atau 082247566333.(har)
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel BNN Kabupaten Kediri Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba Di SMK Kartanegara Wates
0 Komentar