Blitar, www.lintasbatasindonesia.com - - Ratusan personil TNI Kodim 0808/Blitar, ASN bersama Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXII Kodim 0808/Blitar menerima penyuluhan Hukum dari Tim Kumdam V/Brawijaya bertempat di Aula Makodim 0808/Blitar jln. Ahmad Yani No 06 Kota Blitar, Senin (25/11/2019).
Kegiatan penyuluhan Hukum oleh Anggota Kodim 0808/Blitar beserta jajarannya juga dihadiri langsung oleh Kasdim 0808/Blitar Mayor Inf Leo Eustatius Paurakan dengan mengambil tema "Kegiatan penyuluhan Hukum bertujuan mencegah dan meminimalisir pelanggaran Hukum.
Mayor Chk Ervan Yudhi, SH jabatan Anglakdukbankum Gol VI Lakdukbankum Kumdam V/Brawijaya dalam sambutannya menyampaikan "Pelaksanaan penyuluhan Hukum kepada Anggota TNI dan keluarga dari Tim Kumdam V/Brawijaya bertujuan agar para prajurit TNI beserta keluarga di Jajaran Kodam V/Brawijaya sadar dan taat kepada hukum.
Sehingga kedepannya tidak terjadi pelanggaran baik disiplin maupun pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI maupun keluarganya, "Tutur Mayor Ervan.
Selanjutnya Mayor Chk Ervan selaku pemberi materi memberikan penyuluhan tentang - UU Nomor 19 Thn 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dilanjutkan dengan tentang UU RI No. 23 Th 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dlm Rmh Tangga (KDRT). Mengenai Keputusan KASAD No. Kep/330/ IV/2018 Tanggal 17 April 2018 tentang Juknis Prosedure dan Penetapan PDTH, Keputusan Kasad Nomor Kep/542/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Juknis Pemberhentian Sementara dari Jabatan (Schorsing) di lingkungan TNI AD.
Sementara itu Kasdim 0808/Blitar Mayor Inf Leo saat ditemui usai acara penyuluhan Hukum juga menyampaikan "terima kasih kepada Tim Kumdam V/Brawijaya yang sudah hadir dan memberikan penyuluhan tentang Hukum kepada seluruh prajurit TNI Kodim 0808/Blitar dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXII Kodim 0808/Blitar.
Tentunya kegiatan ini sangat baik dan bermanfaat bagi Prajurit TNI dan keluarga, yang mana kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan tentang Hukun sehingga dapat meminimalisir pelanggaran bagi seluruh Anggota Kodim 0808/Blitar serta dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari baik dalam berkeluarga maupun di lingkungan masyarakat, Kata "Kasdim 0808/Blitar (Red).
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Anggota Kodim 0808/Blitar Menerima Penyuluhan Hukum Dari Kumdam V/Brawijaya
0 Komentar