15 Prajurit Armed 12/Divif 2 Kostrad Diusulkan Naik Pangkat



Ngawi, Jatim -  Kenaikan pangkat merupakan suatu anugerah yang luar
biasa bagi prajurit TNI. Kenaikan pangkat pun, terbilang tak mudah
membalikkan telapak tangan.

             Namun, terdapat berbagai rintangan yang harus dilalui oleh
seorang prajurit sebelum dinyatakan layak mendapatkan pangkat baru atau
naik satu tingkat dari pangkat sebelumnya.

             Pelbagai persyaratan pun, telah ditetapkan oleh Komando Atas
bagi seorang prajurit yang hendak menyandang pangkat baru, salah satunya
ialah adanya sidang uji kenaikan pangkat (UKP).

             Demikian dikatakan Danyonarmed 12/Divif 2 Kostrad, Letkol
Arm Ronald, F. Siwabessy dalam sidang UKP yang digelar di ruang Rapat
Yudha. Kamis, 28 Nopember 2019.

             “Ada 15 prajurit Armed 12 yang diusulkan naik pangkat,
diantaranya 2 Perwira, 7 Bintara dan 6 Tamtama,” ujarnya. “Sebelum
naik pangkat, semua proses harus bisa dilalui, termasuk sidang ini,”
imbuhnya.

             Selain penilaian Kesamaptaan Jasmani, ujar almamater Akmil
tahun 2002 ini, beberapa persyaratan pun harus bisa dilalui oleh para
prajurit yang diusulkan naik pangkat untuk periode 1 April 2020
mendatang. “Termasuk kinerja dalam pelaksanaan tugas,” bebernya.

             Terpisah, Danmenarmed 1/PY/2 Kostrad, Kolonel Arm Didik
Harmono menambahkan jika kenaikan pangkat, merupakan suaut kesejahteraan
bagi seorang prajurit TNI-AD.

             Beberapa mekanisme, jelas Danmenarmed, nantinya harus bisa
dilalui oleh para prajurit yang diusulkan naik pangkat saat ini. “Itu
merupakan mekanisme maupun prosedur penilaian yang obyektif bagi
prajurit yang akan diusulkan naik pangkat,” terangnya.

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel 15 Prajurit Armed 12/Divif 2 Kostrad Diusulkan Naik Pangkat

Posting Komentar

0 Komentar