Surabaya, LintasbatasIndonesia.com - Satuan Reserse Kriminal Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Adi Imam Kusnanto(27) tahun warga Jalan Simo Pomahan Baru Gg.13 No.22 Surabaya. Lantaran dengan sengaja memiliki serta mengkonsumsi Narkotika golongan 1 jenis Sabu Pada hari Selasa 08 Oktober 2019 ± Jam 19.30 Wib Disebuah Warung Kopi (Warkop) di Pasar Tembok Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Nur Suhud melalui Kanit Reskrim nya AKP syaifuddin Mengatakan,
Tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Asem Rowo Surabaya ini berkat informasi dari tersangka andriansah yang lebih dulu Ditangkap Oleh Petugas Di SPBU jalan Tidar Surabaya.
Kepada Petugas, Andriansah mengaku bahwa barang Haram Tersebut Di dapat nya dari seorang Pengedar yang berlokasi Di pasar Tembok Surabaya, berdasarkan pengakuan Andriansah ini. petugas langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyidikan dilokasi guna memastikan kebenarannya.
Setelah Dilakukan Pengintain di lokasi Yang dituju, Akhirnya Petugas Berhasil Mengamankan tersangka di sebuah Warung Di Pasar Tembok Surabaya dengan Barang Bukti berupa 1(Satu) buah tas hitam, 1(Satu) bungkus plastik kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih gram 0,26 gram beserta pembungkusnya dan 1(Satu) buah HP OPPO Type A 37 warna hitam dengan No. 08233338xxxxx.
Masih Syaifuddin Mengatakan, dari hasil penyidikan dan intrograsi yang dilakukan oleh petugas, tersangka Adi mengaku jika barang Haram Tersebut (sabu) di peroleh nya dari seseorang bandar yang bernama Mustakim,yang kini sedang Diburu oleh petugas,dan langsung menindak lanjuti pengakuan tersangka adi yang tertuju kepada seorang Bandar yang bernama Mustakim.
Kini tersangka Adi beserta Barang Buktinya sudah Kita Amankan Ke Mapolsek Asemrowo Surabaya Guna penyidikan lebih Lanjut, dan Petugas sedang Memburu Seorang Bandar Yang Disebut Oleh Tersangka Adi ini yang berlokasi di Pasar Tembok Surabaya ini.
Untuk Mempertanggung jawabkan Perbuatannya Tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(fafa/bs).
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Pengedar Sabu - Sabu Simo Pomahan Surabaya Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Asemrowo Surabaya
0 Komentar