KEDIRI,LINTASBATASINDONESIA.COM - Berawal dari jajaran petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri pada hari kamis 31 oktober 2019 pukul 00.300 meringkus salah satu pemuda berinisial EP 28 tahun asal Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri sebagai tersangka pengedar narkotika antar kota, kemudian petugas BNN mengembangkan penyelidikannya hingga selanjutnya petugas BNN langsung bergerak kembali meringkus 1 tersangka lain dari hasil keterangan EP, bernama DS seorang Laki-laki 32 tahun di depan warung pinggir jalan raya Kandangan Kabupaten Kediri. (31/10/19)
Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP L. Dewi Indarwati, Amk. SH. MM. Menuturkan "penangkapan terhadap EP dan DS yang dilakukan oleh Tim Pembrantas Narkotika BNN Kabupaten Kediri masih kita kembangkan, karna kemungkinan besar masih ada pelaku lain yang ikut berperan dalam jaringan EP dan DS pengedar narkotika antar kota ini, Untuk itu kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kediri kususnya jika melihat atau mengetahui sesuatu hal yang mencurigakan tentang peredaran narkotika dengan ikut berperan aktif menanggulangi peredaran tersebut segeralah melaporkan langsung kepada BNN Kabupaten Kediri, biar nanti Tim kami yang akan bergerak menyelidikinya. " tuturnya.
Sementara itu Tim Pembrantas BNN Kabupaten Kediri juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari kedua tersangka, dari tersangka EP berhasil diamankan : 8 paket shabu, uang Rp 300rb. Atm, 2 buah HP dan 1 buah Sepeda Motor, 1 buah botol plastik berisi Pil LL 119 butir, 1 buah timbangan digital, alat hisab, pipet kaca, serok sabu, sedotan, gunting dan isolasi.
Sedangkan dari tersangka DS Behasil diamankan sebagai barang bukti berupa :
5 paket shabu, dompet, timbangan, alat hisab, ATM, KTP, gunting, pipet kaca, sedotan, serok sabu, isolasi, klip plastik, 2 buah STNK Seoeda Motor, 2 buah HP dan 1 Sepeda Motor.
Selanjutnya Tim juga melakukan penggledahan rumah tersangka dan kembali menemukan barang bukti berupa 1 bungkus palstik berisi Pil LL sebanyak 501 butir.
Terhadap keduanya EP dan DS disangkakan terjerat UU No. 35 Th 2009 Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Selanjutnya Tim masih melakukan pengembangan jaringan diatasnya, imbuhnya. (Amin)
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Kuli Bangunan Pengedar Narkotika Antar Kota Asal Kepung Di Bekuk BNN Kabupaten Kediri
0 Komentar