Surabaya,LintasbatasIndonesia.com - Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap seorang Pemuda pengangguran bernama Afandi (20) Warga Jalan Sidonipah No. 25 yang bertempat tinggal di Jalan Kedungmangu Selatan 3 No. 41 Surabaya.
Pemuda yang kesehariannya nganggur ini ditangkap oleh petugas karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) Pada hari Senin 14 Oktober 2019 sekira pukul 09.00 WIB, milik korban bernama Fitri Maryanti (24) th, warga Tanah Merah gg 3-A No. 2 RT-RW 006/004 Kec. Kenjeran kota Surabaya. Yang merupakan anggota Polisi yang dinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol H.Cipto melalui Kanit Reskrim nya Iptu Endri Subandrio mengatakan,Tersangka berhasil kita Amankan berkat laporan dari korban bahwa didalam tokonya yang berlokasi di Jalan Platuk Donomulyo No. 2 telah terjadi pencurian sepeda motor saat sedang terpakir di dalam tokonya, Berbekal laporan tersebut Petugas langsung melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti - bukti dengan melalui CCtV yang terpasang di Dalam Rumah Korban.
Dengan bukti-bukti dan hasil wajah pelaku yang terekam cctv. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa kapolsek Kenjeran guna dilakukan penyidikan lebuh lanjut.” Jelas perwira dengan dua balok dipundaknya.
Masih Endri Mengatakan, kepada petugas pelaku mengaku selain mencuri didalam Toko yang berada di Platuk Dono Mulyo, Ia juga melakukan hal yang serupa yaitu di Jalan Kedinding Lor depan Pondok Alfitroh Kenjeran Surabaya dan Di jalan Tenggumung Karya Lor No. 5 Kec. Semampir, Surabaya dan barang dari hasil kejahatannya sudah dijual oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari - hari dan membayar Hutang.tegas Endri.
Kini tersangka beserta Barang Bukti berupa 1(Satu) buah doosbook HP merk Red me, 1(Satu) buah Dosbook HP merk Oppo A5 S & Kwitansi pembelian Hp dari Delapan cell dan BPKB Asli sepeda motor 1(Satu) lembar STNK Asli dengan No Pol L. 2823 PO Lengkap dengan Kunci kontaknya turut diamankan oleh Petugas.
Kini guna Mempertanggung jawabkan Perbuatannya Tersangka kita Amankan ke Mapolsek Kenjeran Surabaya guna penyidikan lebih Lanjut.dan untuk tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.(fafa/bs).
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Berbekal Rekaman CCTV, Seorang Pemuda Warga Kedungmangu Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya
0 Komentar