Surabaya, LintasbatasIndonesia.com - Unit Reskrim Polsek Asem Rowo sangat serius dalam menangani Peredaran Narkotika di wilayah nya, khususnya di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kali ini Unit Reskrim Polsek Asem Rowo Surabaya berhasil Meringkus seorang pria bernama Mustakim (27) th, warga Jalan Simo Pomahan Baru Gg. 18 No.11 Rt. 09 Rw. 05 Kel Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Surabaya, Selasa 08 Oktober 2019 Sekira pukul 19.30 Wib, Lantaran menjual serta mengedarkan Narkotika golongan 1 yaitu Sabu di Tepat nya di sebuah warung Yang beralamatkan Di Pasar Tembok Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Nur Suhud melalui Kanit Reskrim nya AKP Syaifudin mengatakan,tertangkap Nya Mustakim berkat pengembangan dari 2(Dua)tersangka yang berhasil ditangkap lebih dahulu karena mengaku memperoleh barang haram tersebut darinya.
Dua pria yang ditangkap saat itu adalah Andriansa Budi Maryanto (25) th, warga asal Jalan Simorejo Sari A-12 No.14 Surabaya dan Adi Imam Kusnanto (27 Th) asal warga Jalan Simo Pomahan Baru Gg.13 No.22 Surabaya, dari hasil pengembangan tersebut, petugas langsung menindak lanjuti atas info yang diperoleh dari mereka berdua dengan lengkap beserta lokasi tersangka, dan ternyata benar didalam warung tersebut diketahui bahwa tersangka Mustakim ini merupakan sebagai pengedar sabu diwilayah nya.”kata Syaifudin,kepada awak media.
Masih Syaifudin mengatakan , ketika petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledan di tempat tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar dan alat hisap (Bong) lengkap dan alat lainya. dan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2(Dua) poket sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 0,82 gram, 1(Satu) pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 2,12 gram, 6(Enam) lembar plastik kecil bekas wadah untuk tempat sabu, 1(Satu) pak klip plastik kecil kosong, 1(Satu) buah korek api warna, 1(Satu) buah bungkus bekas rokok gudang garam surya 12 yang dipergunakan untuk menyimpan sabu - sabu, 8(Delapan) buah cattem bat, 1(Satu) buah sedotan plastik warna putih untuk Serok sabu, dan 1(Satu) buah HP samsung J 3 Pro warna Glod dengan no. XL 0878482xxxx. Turut juga diadakan dari tangan Tersangka.
Kini Tersangka sudah kita Amankan ke Mapolsek Asem Rowo Surabaya Beserta Barang Bukti Guna Penyidikan lebih Lanjut. Dan untuk Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasl 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(cho/bs).
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Bandar Sabu Simo Pomahan Di tangkap Unit Reskrim Polsek Asem Rowo Surabaya
0 Komentar