Lintas Batas, Denpasar, Bali - Kendaraan roda tiga warna orange merk TVS yang terjaring razia Ops Patuh Agung-2019 di Jalan Moh Yamin, Renon, Denpasar menjadi pusat perhatian petugas kepolisian dan masyarakat yang kebetulan melintas saat itu, Senin (2/9).
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak ada pasal yang secara tegas melarang beroperasinya angkutan umum beroda dua atau beroda tiga. Dalam pasal 138 ayat (3) hanya disebutkan bahwa angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Sebelum UU No. 22 Tahun 2009 disahkan, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pengangkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan menggunakan mobil bus atau mobil penumpang. UU No 22 Tahun 2009 menyatakan semua peraturan dalam PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru.
Selain peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, dasar hukum angkutan umum juga banyak diatur melalui peraturan daerah di masing-masing wilayah. Beberapa daerah membolehkan beroperasinya angkutan umum roda dua (ojek sepeda motor dan ojek sepeda) dan roda tiga (bajaj dan bemo), sementara daerah lainnya sudah melarang.
Untuk wilayah Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhenti menerbitkan izin operasi bajaj sejak 1988. Pemprov DKI juga telah melarang bajaj dan bemo di Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dari ulasan diatas, angat masuk akal kalau polisi mencurigai kendaraan yang merupakan CSR PT TVS Motor Company Indonesia untuk Kota Denpasar tersebut diduga belum memiliki ijin untuk digunakan di jalan raya. Sebab sampai sekarang belum ada peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan peraturan daerah (Perda) khususnya di Provinsi Bali yang mengijinkan atau mengatur syarat teknis kendaraan roda tiga sehingga dinyatakan laik jalan.
Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Kompol Ni Made Mutriah Astuti, S.H. saat dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini belum aturan yang memperbolehkan kendaraan roda tiga khususnya di Bali beroperasi di jalan raya. Apabila ada masyarakat yang memiliki kendaraan roda tiga, maka harus memiliki surat ijin dari pihak terkait yang menerangkan fungsi, kegunaan dan peruntukan kendaraan roda tiga tersebut.
“Kita akan berkoordinasi dulu dengan pemerintah daerah apakah itu sudah ada ijinnya apa belum, kita koordinasikan dulu terkait keberadaannya di jalan raya seperti mobil bajaj yang kita lihat tadi bersama-sama. Kita akan tanyakan dulu peruntukannya untuk apa dan ijinnya bagaimana supaya kita tidak gegabah mengambil keputusan. Sementara kita kasi teguran simpatik saja dulu,” terang Kompol Ni Made Mutriah Astuti, S.H. selaku Kasubsatgas Dakgar.
Humas
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Ops Patuh Agung-2019, Polda Bali akan Telusuri Ijin Kendaraan Roda Tiga di Jalan Raya
0 Komentar