Lintas Batas, Denpasar, Bali - Razia kendaraan dalam rangka Operasi Patuh Agung-2019 diadakan di Jalan Moh Yamin, Renon, Denpasar, Senin (2/9) sekitar pukul 08.00 Wita. Dari ratusan pengendara motor yang terjaring razia, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 SIM, 16 STNK dan 6 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Dalam razia ini Polda Bali menerjunkan personel gabungan dari fungsi Lantas, Samapta, Binmas, Propam, Intelkam, TI Pol, Dokkes dan Humas Polda Bali. Ops Patuh Agung kali ini menyasar delapan prioritas pelanggar, yaitu tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan Hp saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan maksimum, pengendara dibawah umur, tidak menggunakan safety belt dan kendaraan yang menggunakan lampu rotator atau strobo.
Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Kompol Ni Made Mutriah Astuti, S.H. mengatakan, kegiatan Ops Patuh Agung mengedepankan penegakan hukum secara humanis diimbangi dengan kegiatan preemtif dan preventif untuk menciptakan Kamseltibcarlantas. Ia menegaskan bahwa Polda Bali tidak pilih kasih dalam menindak pengendara yang melakukan pelanggaran terutama yang tidak menggunakan helm.
“Razia di Jalan Moh. Yamin kita menindak 28 pelanggar, dominan tanpa SIM dan STNK,” terang Kompol Ni Made Mutriah Astuti, S.H. selaku Kasubsatgas Dakgar.
Polwan cantik yang pernah menjabat Kabag Sumda Polresta Denpasar ini menjelaskan bahwa mereka yang ditilang adalah pengendara yang tidak dilengkapi SIM dan STNK. Sebagian dari mereka juga ada yang tidak menggunakan helm SNI dan kendaraannya tidak dilengkapi spion.
“Selain memberi tilang, kami juga memberi teguran simpatik kepada pengendara yang kedapatan menggunakan headshet dan ada masyarakat yang naik kendaraan roda tiga merk TVS,” tutup perwira melaati satu di pundak ini.
Humas
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Hari Kelima Ops Patuh Agung-2019, Polda Bali Merazia Ratusan Kendaraan di Renon
0 Komentar