Lintas Batas, Denpasar, Bali - Tim Opsnal Subdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali dipimpin Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra, S.I.K., M.Si. menangkap WNA Bulgaria, Stoyanov Georgi Ivanov (43) karena terlibat kasus ilegal akses, Sabtu (31/8/2019) sekitar pukul 03.30 Wita.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dengan nomor LI/96/VIII/2019/Ditreskrimsus tanggal 29 Agustus 2019. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan disebuah ATM yang ada di areal Restaurant Bebek Bengil, Jalan Hanan, Ubud, Gianyar.
Begitu menemukan ada seseorang yang mencurigakan di dalam ATM, polisi langsung mengamankan pelaku Stoyanov yang saat itu hendak memasang kamera tersembunyi di mesin ATM. Saat digeledah, pelaku kedapatan membawa kamera tersembunyi yang akan mau dipasang di mesin ATM.
“Kemudian saat menggeledah sebuah villa di Jalan Kresna Ulun Tanjung, Seminyak, Badung yang di tempati pelaku, polisi mengamankan barang bukti, berupa 1 buah HP merk OPPO, passport milik tersangka, 4 buah hidden kamera dan 1 buah router,” terang Kombes Pol Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 17 dan 18, Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 32, 33, 34, 36 KUHP, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah diamankan di Direktorat Reskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,“ kata mantan Kasat Reskrim Polres Gianyar ini. (Humas)
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Ditreskrimsus Polda Bali Tangkap Pelaku Ilegal Akses Asal Bulgaria
0 Komentar