KEDIRI - Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri berhasil mengungkap kasus pemalsuan benih jagung putihan talenta yang dijual para komplotan pelaku secara ilegal disejumlah wilayah Jawa Timur yang mengakibatkaan perusahaan PT Agri Makmur Pertiwi merugi hingga milyaran rupiah.
Setelah mendapatkan laporan, tidak butuh waktu lama tiga pelaku dalam waktu cepat berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri,mereka adalah Ahmad Romdoni (46) warga Dusun Jabung Desa Jabung Kecamatan Talun Kabupaten Blitar ,kemudian Muhammad Mintoro alias Abah Aboh (54) warga Dusun Sumberagung Desa Sumberagung Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Blitar dan Basuki (48) warga Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blita.
Wakapolres Kediri Kompol Andik Gunawan SIK didampingi Kasat Reskrim , Kasubbag Humas Polres Kediri dan Dinas terkait langsung menggelar press reales dihadapan awak media pada hari Senin (26/8/2019) di Mako Polres Kediri.
Ia Kompol Andik Gunawan, SIK mengatakan" Kronologi terbongkarnya peredaran benih jagung putihan talenta tanpa ijin tersebut yang dilakukan para pelaku ini berawal informasi dari masyarakat dan juga perusahaan PT Agri Makmur Pertiwi yang resah dan mengalami penurunan omset penjualan diwilayah Jawa Timur seperti Malang ,Nganjuk,Blitar dan Kediri.
Dari situlah petugas Polres Kediri dengan dinas terkait melakukan penyelidikan dan pengembangan dan menemukan kejanggalan kejanggalan diantaranya harga yang dijual dimasyarakat cukup murah dibandingkan dengan milik perusahaaan yaitu berkisar Rp 145 ribu per kilo gram.Ungkap Kompol Andik Gunawan.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu Ahmad Romdoni dan Muhammad Mintoro yang tertangkap di Desa Sumberagung Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri pada hari selasa 13 Agustus 2019 pukul 10:00 wib.
Selanjutnya disusul penangkapan terhadap pelaku Basuki yang ditangkap di SPBU Desa Kunjang Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri pada hari Selasa 13 Agustus 2019 pukul 07:00 wib. dan Basuki ini merupakan pelaku yang berdiri sendiri" Terang Kompol Andik Gunawan.
Dari hasil penangkapan ke tiga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti benih jagung putihan talenta yang siap edar dan beberapa alat produksi milik pelaku juga turut disita petugas.
Dari tangan pelaku Muhammad Mintoro alias Abah Aboh petugas mengamankan 4 sak ukuran @50 kg benih jagung manis talenta putihan, 1 sak ukuran 50 kg benih jagung manis talenta sudah diberi pewarna ,2 kardus isi masing masing kardus 10 pack jagung manis talenta sudah diberi pewarna ukuran @1kg, 1 kardus isi 10 pack benih jagung manis talenta putihan ukuran @ 1 kg ,1 kardus isi 20 pack benih jagung manis talenta putihan ukuran @ 0,5 kg, 1 buah alat pres, 1 buah timbangan ,1 pasang sarung tangan karet warna merah, 2 pack plastik,2 lembar karton kardus, 2 bungkus pewarna merk Marsal, 1 bungkus sisa pewarna, 1 lembar nota penjualan tanggal 13-8-2019 dan 1 buah bak plastic.
Dan barang bukti yang diamankan dari pelaku Ahmad Romdoni diantaranya adalah Slip setoran Bank BRI nomor 6272627205221114000115 tanggal 2 Agustus 2019 pukul 10:36:06 kepada Rek 614701011470537 an Siti Mariyam nominal Rp 18.000.000 untuk pembelian jagung benih talenta penyetor an Eko Wahyu Budi Utomo , 18 Kg benih jagung manis jenis jantan,111karung jagung tongkol /calon benih jagung manis jenis talenta (2,7 ton), 2 lembar plastik alas, 1 buah bak plastik warna hijau, 1 kg pewarna merah campur obat Marsal, 4 kg benih jagung jantan jenis talenta, 8 kg benih jagung betina jenis talenta, 9 kg benih jagung jenis talenta, 1 set blower, 1 karung ukuran 50 kg benih jagung field dan 1 buah buku rekening BRI Simpedes an Siti Mariyam No. Rek 614701011470537.
Selain itu barang bukti lainnya yang dimiliki kedua pelaku ini senilai Rp 250 juta.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku Basuki diantaranya 1 kendaraan R4 Mitsubisi L.300 Nopol AG 8648 KE, 1 buah tabungan BNI, Uang penjualan Rp 7.000.000, 1 Karung benih jagung manis talenta, 40 pack Insektisida Merk marsal @10 Gram, 6 pack @ 0,5 Kg benih jagung manis jantan label PT Agri Makmur Pertiwi, 30 karung tongkol jagung manis basah (750 Kg) ,32 karung tongkol benih jagung manis kering (1,6 ton) ,1 timbangan , 1 set mesin siler,1 set mesin blower ,1 bendel plastic 5 kg ,1 kg pewarna merah dan 6 karung kerinh biji jagung manis talenta ,dan barang bukti yang dimiliki pelaku Basuki ini senilai Rp 400 juta.
Masih kata Wakapolres Kompol Andik Gunawan SIK ,dari kedua pelaku ini Ahmad Romdoni berperan sebagai produksi barangnya sedangkan Muhammad Mintoro alias Abah Aboh memasarkan dan menjual kepada masyarakat.
Modusnya adalah memperbanyak benih dan memperdagangkan jagung jenis talenta milik PT Agri Makmur Pertiwi tanpa persetujuan pemegang hak PVT (Perlindungan Varietas Tanaman) dan dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 145 ribu per Kg,
Sementara satu pelaku Basuki ini modusnya sama dengan kedua pelaku tersebut, namun pelaku ini berdiri sendiri memproduksi dan memasarkan sendiri kepada masyarakat.jelas Kompol Andik Gunawan.
Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Timur Darlina Yuastuti terkait hal ini mengatakan bahwa benih yang diedarkan kepada masayarakat wajib bersertifikat atau berlabel tanpa itu dilarang diedarkan, Jelas Darlina dihadapan awak media.
Talenta ini masuk holtikultura undang undangnya yang digunakan adalah undang undang Holtikultura ,jadi temuan seperti ini akan merugikan petani, pengguna benih dan produsen karena produsen jelas dirugikan secara material,
Langkah yang akan dilakukan adalah kedepannya kordinasi dengam pertanian pertanian untuk mengedepankan proses sertifikasi bagi pengguna benih, jadi diupayakan.petani nanti tidak asal asalan memilih benih yang diedarkan tanpa label itu tidak dibenarkan dan pasti akan beda mutunya karena tidak terjamin"Jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku ini dijerat dengan pasal 71 UU RI Nomor 29 Tahun 2000 tentang perlindungan Varietas Tanaman dengan ancaman hukuman 7 tahun dan denda 2,5 Milyar dan Pasal 60 ayat (1) huruf (a),(b),(c),(d), UU RI Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman diancam hukuman 5 tahun dan denda 250 juta dan pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 13 tahun 2010 tentang holtikultura diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda 2 Milyar.
Sementara untuk pelaku Basuki terjerat dengan pasal 71 UU RI Nomor 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman diancam hukuman 7 tahun dan denda 2,5 Milyar, Pasal 60 ayat (1) huruf (a) ,(b),(c),(d) UU RI Nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 250 juta.(har)
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Polres Kediri Ungkap Peredaran Benih Jagung Kemasan Ilegal Yang Rugikan PT Agri Makmur Pertiwi
0 Komentar