Barabai Kalsel. (29/8). Pencegahan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menjadi kewajiban bagi satgas Karhutla Kodim 1002/Barabai, melainkan kewajiban seluruh lapisan masyarakat demi kesuburan dan kemakmuran, hal ini diperlukan kerjasama oleh seluruh komponen masyarakat yang ada di Hulu Sungai Tengah dalam menciptakan Bumi Murakata terbebas dari Asap.
Dalam rangka pencegahan Karhutla anggota Sub Satgas-2 Karhutla Kodim 1002/Barabai melaksanakan patroli dipadukan dengan komsos (Komunikasi Sosial) dengan warga masyarakat di daerah-daerah yang rawan dengan adanya kebakaran hutan dan lahan.
Seperti yang dilakukan oleh Pelda Riyanto melaksanakan komsos dengan warga masyarakat desa Sumanggi RT. 001 RW. 001 Kecamatan Batang Alai Utara untuk menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan dikarenakan membakar hutan dan lahan sangat mebahayakan bagi kesehatan, lingkungan bahkan para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar,”terangnya.
Sementara itu ditempat terpisah Dantim-5 Satgas Kahutla Kodim 1002/Barabai yang berkedudukan di desa Sungai Harang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Serda Baharudin juga melaksanakan pendekatan kepada warga masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan berkomunikasi sosial, komunikasi sosial ini sarana yang sangat tepat dalam menyampaikan himbauan atau ajakn kepada warga untuk tidak membakar hutan dan lahan,”pungkasnya.
Pendim Barabai
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Sub Satgas-2 Karhutla Kodim 1002/Barabai Padukan Patroli dan Komsos
0 Komentar