Tangkal Hoax, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten Berikan Himbauan




BHAYANGKARANEWS,  POLDA BANTEN, Polres Serang- Kepolisian Daerah (Polda) Banten selalu berusaha untuk mengajak masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan antisipasi berita tidak benar (Hoax), Karena Hoax Bisa Memecah Belah Persatuan Dan Kesatuan Bangsa.

Salah satunya kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Banten dengan melakukan Talk show di Radio Serang FM yang dilaksanakan  oleh Kompol H. Jajang Mulyaman S.H Kasubbid Penmas BidHumas Polda Banten  Sebagai Narasumber, serta didampingi AKP Patoni. S.I.Kom, Rabu (19/12/2018).

Kasubbid Penmas BidHumas Polda Banten Kompol H. Jajang Mulyaman S.H mengatakan, Revolusi mental Polri terletak pada perubahan mentalitas dari dilayani menjadi pelayan masyarakat, Polri harus responsif mewujudkan kepentingan publik, hal ini sesuai dengan Revolusi Mental yang dicanangkan oleh Presiden, sehingga Kepolisian Negara Republik Indonesia bereaksi terhadap maraknya penyebaran isu atau berita bohong melalui media sosial.

“Polri  harus menjadi contoh teladan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, mengayomi dan melayani. kami menggugah para pendengar melalui talk show ini agar tidak mudah termakan oleh berita bohong dan Dapat lebih bijak dalam mengelola berita yang mereka dengar dan mereka terima,”Ungkapnya,

Lanjutnya, Dalam Talk Show di Radio Serang FM, Kompol H. Jajang Mulyaman S.H Kasubbid Penmas BidHumas Polda Banten berharap kepada masyarakat bahwa Media sosial semestinya dimanfaatkan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan menyebarkan konten-konten positif. Sayangnya, beberapa pihak memanfaatkannya untuk menyebarkan informasi yang mengandung konten negatif.

“Diharapkan para pendengar dapat Saring dulu sebelum share, Masyarakat lebih waspada terhadap berita berita yang beredar, Jangan hanya membaca judul sebaiknya isinya juga di perhatikan, Periksa kembali sumber berita Cari pembanding berita berita yang didapat dengan berita berita yang bersumber jelas,”Harapnya dalam talks show di Radio Serang FM

Selain itu Kompol Jajang Menghimbau kepada masyarakat mulai sekarang setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik.

“Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” Kata Kasubbid Penmas BidHumas Polda Banten. (adm)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Tangkal Hoax, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten Berikan Himbauan

Posting Komentar

0 Komentar