LINTASBATASINDONESIA.COM, Polres Sragen – Angka kriminalitas kejahatan jalanan, mulai dua minggu terakhir bulan desember 2018 di beberkan Kapolres Sragen Polda Jawa Tengah dalam konferensi persnya, Sabtu (22/12/2018) siang.
Sejumlah tujuh pengungkapan kasus tindak pidana kriminal itu, sekaligus di gelar Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan. Salah satunya adalah pencurian mesin traktor yang ada di kabupaten Sragen. Dalam kesempatan ini, Kapolres menerangkan dalam kurun waktu singkat yakni mulai 23 oktober hingga 22 nopember 2018 ada tiga kejadian pencurian traktor.
“ tempat kejadiannya semuanya di area persawahan. Diantaranya di tempat kejadian persawahan Dukuh Wonosari Sambirembe Kalijambe, persawahan Dukuh Kaliuwang desa Karangpung Kalijambe dan di persawahan keluraha sine Sragen Kota,”terang AKBP Yimmy, kepada sejumlah awak media.
Ia kemudian kembali membeberkan kembali bahwa atas kejadian tersebut telah mengamankan 3 pelaku, satu masih dalam buron.
“ Kami Amankan tiga pelaku, satu masih dalam buron. Pelaku yang pertama panggilannya Noglik, pelaku yang kedua badek dan yang lainnya Ucok. Perannya masing masing bergantian, ada sopir, ada pengawas, dan ada nglepas. Sementara barangbukti yang diamankan ada beberapa buah traktor, namun ada pula traktor yang masih dalam pencarian, karena di jual oleh tersangka yang masih DPO,” terangnya lagi.
Masing masing tersangka ini dapat bagian sekitar lima ratus ribuan. Para tersangka ini dalam melakukan kejahatannya terorganisir, dengan tugas mereka masing masing. Saat di tanya Kapolres, ketiga tersangka dimana dua diantaranya adalah bapak dan anak mengaku baru melakukan sebulan terakhir ini. uangnya mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, “
“Untuk mereka kami kenakan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,”pungkas Kapolres.
(Humas Polres Sragen)
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Polres Sragen Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Traktor Di 3 TKP
0 Komentar