Dandim 0808/Blitar, Blitar Harus Bebas Dari Minuman Keras (Miras)




LINTASBATASINDONESIA, Blitar - Dandim 0808/Blitat Letkol Inf Kris Bianto, SE bersama jajarannya siap membantu pihak kepolisian untuk menindak lanjuti peredaran Miras di Kota maupun Kabupaten Blitar.

Menurut orang nomer satu di Kodim 0808/Blitar kehadiran minuman keras yang terus beredar sangat meresahkan, merugikan masyarakat dan bisa merusak para generasi muda Bangsa untuk itu kita akan bersihkan Blitar dari Minuman Keras.

“Minuman keras dapat memicu banyak masalah seperti KDRT, laka lantas, perkelahian dan sebagainya,”untuk itu miras harus dibersihkan "ujarnya saat ditemui usai pelaksanaan penghancuran barang bukti minuman keras bersama jajaran Forpimda di Mapolres Blitar Kota Jl. Panglima Sudirman Kota Blitar, Jum’at (21/12/2018)

Dandim 0808/Blitar juga akan berupaya terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan pihak Instansi pemerintah untuk melakukan pemberantasan miras sehingga Blitar Bebas dari pengaruh Miras.

“Selama saya disini sebagai Dandim 0808/Blitar saya akan tindak siapapun yang memperdagangkan minuman keras di Kota maupun Kabupaten Blitar apalagi dari Anggota TNI saya akan proses langsung dan tidak ada kata ampun "ungkapnya (Red).

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Dandim 0808/Blitar, Blitar Harus Bebas Dari Minuman Keras (Miras)

Posting Komentar

0 Komentar