BHAYANGKARANEWS PASURUAN - Masyarakat bakal lebih mudah dan cepat dalam urusan kependudukan. Tidak usah repot-repot minta pengantar dari RT /RW. Semua bisa langsung diselesaikan di Dispendukcapil Kota Pasuruan. Praktis dan tidak berbelit-belit
Pemangkasan birokrasi kependudukan ini karena melihat perkembangan jaman yang serba cepat akibat dari mobilitas masyarakat yang semakin cepat.
Kondisi serba cepat ini ditangkap oleh pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomer 96 Tahun 2018, Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Siti Mariyam, Sekretaris Dispenduk Capil Kota Pasuruan, membenarkan pemangkasan birokrasi kependudukan ini.
“Namun tidak semua urusan kependudukan bisa diselesaikan lansung di kantor Dispendukcapil. Ada beberapa urusan kependudukan yang masih harus butuh pengantar dari RT/RW. Misalnya, warga yang baru memohon Kartu Keluarga dan tidak punya Nomer Induk Kependudukan (NIK), ” katanya, sebelum acara hearing di DPRD Kota Pasuruan, Selasa (27/11/2018).
Urusan surat kererangan kematian lanjut Siti Mariyam, juga masih butuh surat pengantar RT/RW. Dan urusan kependudukan lainnya yang membutuhkan keterangan dari RT/RW.
Untuk mensosialisasikan kebijakan ini, Dispensukcapil Telah melakukan sosialisasi melalui Radio Ramapati (15/11/2018). Sosialisasi kepada Lurah se-Kota Pasuruan. Dan sosialisasi kepada ketua RT / RW se- Kota Pasuruan direncanakan tanggal 26 – 29 Nopember 2018. ” Saat ini sedang berlangsung sosialisasi tersebut selama empat hari di gedung Gradika Praja, ” kata Siti Mariyam.
mulyo p./ zaelani
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Aturan Baru! Urus KTP SekarangTanpa Melalui RT/RW
0 Komentar