DPR RI mengesahkan revisi UU MD3 melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Senin (12/2/2018) kemarin. Terdapat interupsi yang dilakukan fraksi PPP dan walk out dari Partai Nasdem, Fadli Zon sebagai pimpinan rapat tetap mengetuk palu sebagai tanda pengesahan UU itu. Ternyata bukan hanya dua fraksi itu banyak tokoh dan pakar hukum mengkrotisi bajkan menolah revisi UU MD3 tersebut termasuk pakar hukum Profesor Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyoroti disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) oleh DPR RI. Mahfud mengatakan, dengan disahkannya UU MD3 itu, DPR RI telah mengacaukan garis ketatanegaraan yang sudah diatur sebelumnya.
“DPR itu sudah mengacaukan garis-garis ketatanegaraan ya. Soal etika dicampur aduk dengan persoalan hukum,” ujar Mahfud seperti dilansir kompas Rabu (14/2/2018).
Pasal yang mencerminkan campur aduknya etika dengan hukum yakni pasal yang memberikan wewenang kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengadukan orang yang dinilai merendahkan martabat DPR secara lembaga atau perorangan. “Harusnya DPR kalau mau campur adukkan penegakan hukum dengan etika, ya itu tidak boleh,” ujar Mahfud. “Misalnya ada orang dianggap menghina DPR, enggak perlu pakai dewan etiknya segala. Kan sudah ada hukumnya KUHP pidana, menghina atau mencemarkan pejabat publik dan lembaga publik. Kenapa dimasukkan lagi MKD yang harus melapor?” lanjut dia.
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Pakar Hukum: Revisi UU MD3 , DPR Kacaukan Garis Ketatanegaraan
0 Komentar