Kasus Penebangan Kayu Ilegal Kades Pohgading Tidak Ditangani Serius Polsek Pasrepan

PASURUAN  - Pohon pelindung atau tanaman pelindung selain sebagai tanaman peneduh tanaman ini juga banyak di gunakan untuk tanaman hias jalur hijau dan taman rumah atau perkantoran. Beberapa contoh tanaman pelindung atau pohon pelindung itu termasuk pohon randu.

Pohon randu yang berdiri  di sepanjang jalan propinsi Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, ludes dan habis ditebang orang. Diketahui pemotongan pohon tidak dilaksanakan oleh dinas yang berwenang dalam hal ini adalah Dinas PU Bina Marga Propinsi atau Kabupaten Pasuruan.

Oknum yang main tebang tersebut ternyata tak lain adlah Kepala Desa Pohgading, Kayu randu yang berdiameter di atas 100 Cm ditebangi oleh Yudi Kades yang diduga kuat kongkalikong dengan oknum BPD. Dugaan ini dibuktikan dengan temuan wartawan dua buah kwitansi jual beli kayu dengan tanda tangan dua oknum tersebut.

Hasil investigasi wartawan menyebutkan ada puluhan kayu randu dengan panjang rata-rata  10 – 16 meter dijual kepada warga bernama Muhasim dari Lumbang. Dari keseluruhan yang harus dibayar Muhasim Rp 125 juta, Muhasim telah membayar uang muka sebesar 20 juta rupiah, sebagaimana tertera dalam kwitansi.

Penebangan kayu atau pohon randu yang dilakukan secara ilegal tersebut membuat Ketua Umum Majelis Pers Nasional, Haji Umar merasa jengah. Ditemui wartawan di kantornya, Umar mengatakan bahwa prilaku Kades Yudi bisa dijerat dengan pasal pencurian kayu.Karena penebangan itu bukan merupakan kewenangannya.

“Kami minta kepada aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) supaya temuan ini ditindak lanjuti. Kades menjual barang (kayu)  yang bukan miliknya. Karena pohon randu ini milik pemerintah propinsi. Bukan milik desa atau milik pribadi kades, Kades tidak bisa seenaknya menebang kayu seperti itu” kata H. Umar seraya menunjuk pada kwitansi pembayaran kayu randu.

"Saya dengar kabar, kasus ini sebelumnya sudah ada yang melapor pihak Kepolisian yaitu Polsek Pasrepan.  Namun sepertinya kasus penebangan kayu ilegal tersebut tidak ujung pangkalnya hingga sekarang." imbuhnya

Ditambahkan Umar, Pohon randu tersebut berfungsi sebagai pohon pelindung. Pohon jenis ini dilindungi oleh pemerintah. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi jika hendak menebang. Salah satunya, penebang harus ijin kepada pihak yang berwenang.

Dalam surat tersebut hendaknya dicantumkan alasan-alasan yang mendasari pemilik pohon mengajukan penebangan pohon randu tersebut. Setelah surat itu diterima, pihak kecamatan akan mengirim petugas untuk mengecek ke lokasi pohon itu ditanam.

"Jika berdasarkan pengecekan di lapangan itu, ternyata alasannya cukup kuat, misalnya usia pohon yang sudah tua, sehingga membahayakan jika sampai roboh, dan alasan lainnya, lalu pihak yang berwenang pun menerbitkan surat ijin tebang. Lalu, tiap tebang satu pohon harus ada pohon bibit pengganti minimal 10 pohon." terang Haji Umar

Jika ini dilanggar, lanjut Umar, maka si penjual atau penebang bisa dikenai hukuman, karena bisa dianggap sebagai tindakan pencurian kayu.   Semua ada di aturan pemerintah.  Hingga berita ini ditayangkan, Baik Muhasim maupun Kades Yudi tidak bisa dihubungi. (red)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Kasus Penebangan Kayu Ilegal Kades Pohgading Tidak Ditangani Serius Polsek Pasrepan

Posting Komentar

0 Komentar