KEDIRI - Nasib lagi tidak beruntung , seorang pelaku berstatus pelajar di Kediri ini diamankan petugas kepolisian sektor Pare Polres Kediri saat sedang berada di jalan, karena pelaku pada bulan lalu telah melakukan tindak pidana pencurian HP disebuah kos Lantana House yang berada di Jln Lantana No .25 Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Rabu (7/3/2018).
Pelaku diketahui berinisial TW (21) tahun pria warga Dusun Bunut Desa Bringin Kecamatan Badas Kabupaten Kediri yang telah dilaporkan korban pada hari Minggu 25/2/2018 bulan lalu.
Kapolsek Pare Polres Kediri AKP Mustakim SH menjelaskan, Kejadian pencurian tersebut, berawal sekira pukul 00:30 WIB di lokasi rumah kos Lantana House yang berada di Jln Lantana No 25 Desa Telungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ,pelaku masuk kedalam pintu kamar korban yang ditutup namun tidak dikunci,korban saat kejadian sedang tertidur pulas.tutur AKP Mustakim saat press realess.
Lanjut, Pelaku masuk kedalam kamar korban pertama kalinya diketahui oleh Novela Rosida yang merupakan teman korban yang tinggal disebelah kamarnya, mengetahui kejadian tersebut tidak berselang lama kemudian korban dibangunkan dan memberitahukan bahwa baru saja ada seorang laki laki masuk kedalam kamarnya.
Korban seketika itu langsung mengecek barang milik korban dan ternyata HP I Phone 7 plus warna putih dan Rose Gold miliknya sudah tidak ada ditempat, menurut keterangan korban barang miliknya tersebut ditaruh dekat ditempat tidurnya.
Kemudian korban menyampaikan kejadian tersebut pada Hafid Riski (26) tahun warga setempat ,selanjutnya korban diajak untuk mengecek keberadaan pelaku lewat aplikasi GPS ,setelah sampai di Balai Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri korban yang didampingi Hafid Rizki bertemu dengan saudara Andiko EP (19) tahun warga Desa Sekoto ,korban meminta tolong untuk menagkap pelaku pencurian HP yang menurut lacakan GPS pelaku berada diwilayah Desa Sekoto. tidak lama kemudian pelaku yang sedang menaiki sepeda ontel berhasil ditangkap dan langsung dilaporkan ke Mapolsek Pare " tuturnya kepada wartawan.
Pelaku mengaku tidak satu kali ini melakukan aksi pencurian namun ini yang sudah kesekian kalinya untuk digunakan bersenang senang.Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 Jt.
Sementara pelaku yang berstatus pelajar dengan barang bukti curiannya berupa HP I Phone 7 Plus warna putih dan Rose Gold diamankan ke Mapolsek Pare Polres Kediri guna menjalani proses hukum selanjutnya ,pelaku dengan perbuatannya telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian "Pungkasnya (harry)
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Pelaku Pencurian HP di Kampung Inggris Berhasil Diringkus Reskrim Polsek Pare Polres Kediri
0 Komentar