KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan seratus ribu rupiah ,pengungkapan kasus ini berawal setelah seorang korban perempuan bernama Tukinem (53) tahun warga Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri menjual kambingnya kepada seseorang laki laki, namun uang pembayaran tersebut setelah diketahui palsu, korban kemudian melaporkan pekara tersebut ke Polsek Kepung Polres Kediri .Rabu (21/3/2018).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan empat orang pelaku sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu ,mereka adalah SM (53) tahun warga Desa/Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, kemudian SN (54) tahun warga desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri dan dua tersangka lainnya dari Provinsi Jawa Tengah yakni VS (61) tahun warga Dusun Gelangan Desa Jebungan Kecamatan Klaten Utara Kabupaten Klaten Propinsi Jawa Tengah dan MS (40) tahun warga Desa Ambartawang Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah.
Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan mengungkapkan,kejadian tersebut langsung ditanggapi oleh petugas dan berhasil mengamankan lebih dulu tersangka SM berikut barang bukti sebanyak 48 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu .setelah dilakukan pemeriksaan terkait uang palsu tersebut ,SM mengakui bahwa uang palsu tersebut didapat dari tersangka VS warga Kabupaten Klaten dengan cara membeli, kemudian oleh SM uang palsu tersebut dipergunakan untuk belanja / membeli kambing milik tukinem, Ujar AKBP Erick Hermawan.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap SM ,Selanjutnya tersangka VS berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Kediri dirumahnya Kabupaten Klaten. Dari pemeriksaan tersangka VS kemudian petugas berhasil menangkap tersangaka SN,dari pengakuan tersangka SN bahwa tersangka VS juga turut serta membuat dan mengedarkan uang palsu bersama tersangka MS, sehingga MS pun juga berhasil diamankan petugas.
Kapolres juga menjelaskan, Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas saat penangkapan para pelaku diantaranya, pada tersangka SM sebanyak 52 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dengan berbagai nomor seri,kemudian tersangka VS sebanyak 342 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dengan berbagai nomor seri - satu buah sceen besar bergambar logo BI (Bank Indonesia) - satu buah sceen besar gambar blok kotak - satu buah sceen kecil gambar orang - satu buah sceen kecil gambar blok kotak - satu meja sablon dari kaca - satu buah curter - dua botol M3 - satu kaleng sisa tinta sablon - dua plastik kecil tepung beras - dua buah penggaris besi - satu Rim kertas Aster - 200 lembar kertas Aster yang sudah disablon dan dua buah Rakel ( alat penggosok).
Kemudian pada tersangka SN didapati berupa barang bukti sebayak 14 lembar uang kertas rupiah pecahan Rp 100 ribu .kemudian dari tersangka MS disita barang bukti berupa satu unit foto copy merk Fuji Xerok type Docucentre - satu unit mesin print merk Fuji Xerok type C3300 - satu unit laptop - satu unit HP - satu buah curter - satu buah penggaris besi - satu plastik sisa perca kertas potongan uang palsu - 52 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu - 10 lembar kertas ukuran A3 berisi cetakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 15 lembar kertas F4 berisi cetakan uang palsu pecahan Rp 100.000 .
Para tersangka dengan perbuatannya telah melanggar Pasal 36 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tandasnya.
(hary)
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan empat orang pelaku sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu ,mereka adalah SM (53) tahun warga Desa/Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, kemudian SN (54) tahun warga desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri dan dua tersangka lainnya dari Provinsi Jawa Tengah yakni VS (61) tahun warga Dusun Gelangan Desa Jebungan Kecamatan Klaten Utara Kabupaten Klaten Propinsi Jawa Tengah dan MS (40) tahun warga Desa Ambartawang Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah.
Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan mengungkapkan,kejadian tersebut langsung ditanggapi oleh petugas dan berhasil mengamankan lebih dulu tersangka SM berikut barang bukti sebanyak 48 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu .setelah dilakukan pemeriksaan terkait uang palsu tersebut ,SM mengakui bahwa uang palsu tersebut didapat dari tersangka VS warga Kabupaten Klaten dengan cara membeli, kemudian oleh SM uang palsu tersebut dipergunakan untuk belanja / membeli kambing milik tukinem, Ujar AKBP Erick Hermawan.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap SM ,Selanjutnya tersangka VS berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Kediri dirumahnya Kabupaten Klaten. Dari pemeriksaan tersangka VS kemudian petugas berhasil menangkap tersangaka SN,dari pengakuan tersangka SN bahwa tersangka VS juga turut serta membuat dan mengedarkan uang palsu bersama tersangka MS, sehingga MS pun juga berhasil diamankan petugas.
Kapolres juga menjelaskan, Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas saat penangkapan para pelaku diantaranya, pada tersangka SM sebanyak 52 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dengan berbagai nomor seri,kemudian tersangka VS sebanyak 342 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dengan berbagai nomor seri - satu buah sceen besar bergambar logo BI (Bank Indonesia) - satu buah sceen besar gambar blok kotak - satu buah sceen kecil gambar orang - satu buah sceen kecil gambar blok kotak - satu meja sablon dari kaca - satu buah curter - dua botol M3 - satu kaleng sisa tinta sablon - dua plastik kecil tepung beras - dua buah penggaris besi - satu Rim kertas Aster - 200 lembar kertas Aster yang sudah disablon dan dua buah Rakel ( alat penggosok).
Kemudian pada tersangka SN didapati berupa barang bukti sebayak 14 lembar uang kertas rupiah pecahan Rp 100 ribu .kemudian dari tersangka MS disita barang bukti berupa satu unit foto copy merk Fuji Xerok type Docucentre - satu unit mesin print merk Fuji Xerok type C3300 - satu unit laptop - satu unit HP - satu buah curter - satu buah penggaris besi - satu plastik sisa perca kertas potongan uang palsu - 52 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu - 10 lembar kertas ukuran A3 berisi cetakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 15 lembar kertas F4 berisi cetakan uang palsu pecahan Rp 100.000 .
Para tersangka dengan perbuatannya telah melanggar Pasal 36 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tandasnya.
(hary)
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Empat Pengedar Dan Pembuat Uang Palsu Dibekuk Satreskrim Polres Kediri
0 Komentar