PASURUAN, LINTASBATASINDONESIA.COM - Maraknya maling motor di wilayah Kab. Pasuruan, menjadi salah satu perhatian khusus Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono, S.I.K. dengan melihat hal tersebut Kapolres langsung memerintahkan seluruh anggotanya untuk bekerja keras dalam memburu dan memberantas bandit-bandit di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Kemarin dini hari, Senin (26/02/2018), sekira pukul 22.00 Wib, Tim Sakera Polres Pasuruan keberhasilannya menangkapan seorang pelaku Residivis Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Sepeda Motor merk Suzuki Satria dengan No. Pol N-2265-TCJ di halaman depan Rumah korban yang termasuk Dsn. Janti Ds. Karangrejo Kec. Gempol Kab. Pasuruan.
Pelaku Curat, Mufti Hakim (31) warga asal Ds. Kalisat Kec. Rembang Kab. Pasuruan, akhirnya terhenti setelah tempat persembunyianya diendus oleh Tim Sakera Polres Pasuruan, dan naas Pelaku yang sedang asyik nongkrong bersama teman-temannya berhasil ditangkap petugas di pinggir jalan yang termasuk Ds. Sidowayah Kec. Beji Kab. Pasuruan.
Penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil kerja keras petugas melalui penyilidikannya selama ini dan mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang sudah sangat resah dengan kelakuan pelaku tersebut, hingga akhirnya berhasil memastikan bahwa benar pelaku yang telah melakukan Pencurian Sepeda Motor tersebut.
Residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2015 ini tersebut sudah melakoni aksinya dari mulai tahun 2014, dengan berbagai hasil dari penjualan Sepeda Motor hasil curiannya tersebut dari mulai Motor yang terjual dari harga 1,5 Juta sampai 3 Juta dalam penjualannya ke Penadahnya.
Saat petugas melaksanakan penyidikan, pelaku menceritakan kronologi kejadian pelaku saat melaksanakan aksinya yakni pelaku melintas di tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih milik temannya, kemudian sesampainya di tempat kejadian temannya melihat sasaran sepeda motor Satria milik korban yang sedang terparkir di halaman rumah korban yang mana kemudian kedua pelaku langsung berhenti dan saat itu temannya langsung menghampiri sepeda motor Satria dan mengambil motor tersebut dengan menggunakan kunci T dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut sedangkan Pelaku memantau sekitaran lokasi kejadian.
“Akhirnya, Residivis Pelaku Curat berhasil kami ringkus, tak hanya kami ringkus, dan tidak hanya berhenti sampai disini, kami juga akan terus dalami dan kembangkan kasus tersebut,” ujar AKP Budi Santoso, S.H.
Akibat ulahnya, saat ini Redivis Curat harus mendekam dibalik Jeruji Besi Rumah Tahanan Mapolres Pasuruan, untuk menjalani proses penyidikan dan di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun Penjara. (Dayat.)
Kemarin dini hari, Senin (26/02/2018), sekira pukul 22.00 Wib, Tim Sakera Polres Pasuruan keberhasilannya menangkapan seorang pelaku Residivis Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Sepeda Motor merk Suzuki Satria dengan No. Pol N-2265-TCJ di halaman depan Rumah korban yang termasuk Dsn. Janti Ds. Karangrejo Kec. Gempol Kab. Pasuruan.
Pelaku Curat, Mufti Hakim (31) warga asal Ds. Kalisat Kec. Rembang Kab. Pasuruan, akhirnya terhenti setelah tempat persembunyianya diendus oleh Tim Sakera Polres Pasuruan, dan naas Pelaku yang sedang asyik nongkrong bersama teman-temannya berhasil ditangkap petugas di pinggir jalan yang termasuk Ds. Sidowayah Kec. Beji Kab. Pasuruan.
Penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil kerja keras petugas melalui penyilidikannya selama ini dan mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang sudah sangat resah dengan kelakuan pelaku tersebut, hingga akhirnya berhasil memastikan bahwa benar pelaku yang telah melakukan Pencurian Sepeda Motor tersebut.
Residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2015 ini tersebut sudah melakoni aksinya dari mulai tahun 2014, dengan berbagai hasil dari penjualan Sepeda Motor hasil curiannya tersebut dari mulai Motor yang terjual dari harga 1,5 Juta sampai 3 Juta dalam penjualannya ke Penadahnya.
Saat petugas melaksanakan penyidikan, pelaku menceritakan kronologi kejadian pelaku saat melaksanakan aksinya yakni pelaku melintas di tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih milik temannya, kemudian sesampainya di tempat kejadian temannya melihat sasaran sepeda motor Satria milik korban yang sedang terparkir di halaman rumah korban yang mana kemudian kedua pelaku langsung berhenti dan saat itu temannya langsung menghampiri sepeda motor Satria dan mengambil motor tersebut dengan menggunakan kunci T dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut sedangkan Pelaku memantau sekitaran lokasi kejadian.
“Akhirnya, Residivis Pelaku Curat berhasil kami ringkus, tak hanya kami ringkus, dan tidak hanya berhenti sampai disini, kami juga akan terus dalami dan kembangkan kasus tersebut,” ujar AKP Budi Santoso, S.H.
Akibat ulahnya, saat ini Redivis Curat harus mendekam dibalik Jeruji Besi Rumah Tahanan Mapolres Pasuruan, untuk menjalani proses penyidikan dan di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun Penjara. (Dayat.)
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Marak Kriminalitas, Kapolres Perintahkan Buru dan Tangkap Bandit-Bandit Di Wilayah Polres Pasuruan
0 Komentar