PASURUAN - Hak milik merupak
suatu yang hakiki dari setiap manusia termasuk pula kepemilikan Tanah , agar
meminimalisir sengketa di masyarakat terhindar dari perselisihan di masyarakat
karena kepemilikan tanah yang belum valid oleh sebab itu dilaksanakan
penyuluhan Percepatan pendaftaran tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Balai Desa
Mulyorejo Kec. Kraton Kab Pasuruan. Selasa 13/02
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kraton,
Kapolsek Kraton, Bati Tuud Koramil Kraton (Pelda M Soli), Kades Mulyorejo, Petugas dari BPN, Kasi
Pengukuran dari BPN, Kasubsi Pendaftaran Hak dari BPN, Babinsa, Bhabinkamtibmas
beserta RT, RW, Toga dan Tomas serta warga Desa Mulyorejo.
Penyampaian percepatan pendaftaran Tanah
Sistematis lengkap (PTSL) dari kantor BPN diharapkan kepada masy Martopuro
di tiap2 Dusun dapat mendata warganya yg mau menerbitkan sertifikat ditiap-tiap
dusun. Dan permasalahan yg dihadapi warga juga dapat menanyakan secara langsung
kepada petugas BPN untuk pengurusan Sertifikat ataupun ada keragu2an sehingga
dapat memahami status tanah yg dimiliki.
Penyampaian Sosialisasi Program
Pemerintah utk memudahkan dlm pembuatan sertifikat bagi warga yg blm memiliki
sertifikat dari tanah yg masih petok C yg perlu disertifikatkan. Dalam
sambutannya Camat Kraton menghimbau kepada seluruh warga untk dapat
menanyakan yang menjadi hambatan atau keragu raguan tentang pengurusan
sertifikat tanah. Dan kita tetap mendukung program pemerintah untuk kelancaran
pengurusan sertifakat. (an)
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Bati Tuud Koramil Kraton Hadiri Penyuluhan Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap(PTSL)
0 Komentar