Satresnarkoba Polres Pasuruan akhirnya menangkap pemilik industri rumahan pembuat arak jowo (arjo) di kawasan Pandaan yang digerebek pada 29 Desember 2017 lalu. Dia adalah Muhamad Gufron (34) warga di Jalan Lukman Hakim, Kelurahan Jogosari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dia diamankan polisi, Rabu (10/1/2018) malam.
Dia diamankan di rumahnya. Penangkapan DPO ini tidak mudah. Sebab, yang bersangkutan sempat melarikan diri paska tempat usaha pembuatan arjo miliknya digerebek polisi. Tersangka menghilang kurang lebih dua minggu sebelum akhirnya diamankan polisi. Saat diamankan, tersangka ini sedang menemui istri dan anaknya. Bahkan, ia sempat bersembunyi di dalam kamar mandi dan tidak mau keluar dari kamar mandi.
Dari tersangka, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya identitas pers atas namanya. Saat penggerebekan di tempat usahanya di Plumbon dulu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya seperangkat alat produksi arjo, ada beberapa bahan pembuat arjo, air shoftgun, dan seperangkat alat Shabu.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono, S.H. mengatakan, dalam pemeriksaan awal, tersangka ini belajar membuat arjo dari temannya di Tuban. Setelah dirasa bisa membuat arjo, tersangka kembali ke Pasuruan dan mempraktikkannya. “Kami masih kembangkan lagi kasus ini, termasuk ke mana tersangka menjual arjo buatannya. Kalau bahannya jelas dipasok dari Tuban. Yang akan kami dalami ini, di mana tersangka menjual arjonya itu,” katanya, Kamis (11/1/2017) siang.
AKP Nanang menjelaskan, berdasarkan pengakuannya, tersangka ini baru tiga bulan memproduksi arjo di Plumbon itu. Menurutnya, sebelum digerebek, tersangka belum mengedarkan arjo itu ke pasaran. Rencananya, kalau semua bahan baku sudah diproduksi menjadi arjo, selanjutnya baru dipasarkan. “Kami juga masih mengembangkannya. Kami menduga tersangka ini tidak sendirian dalam menjalankan usahannya ini,” paparnya.
Dikatakan Nanang, tersangka ini juga dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika, selain pasal pembuatan arjo tersebut. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Perda No 10 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. “Untuk kepemilikan identitas pers itu, kami belum mengetahui pastinya. Yang jelas, dia sudah melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan undang-undang,” tambahnya.
Terpisah, Gufron mengaku baru mulai bisnis pembuatan arjo ini. Ia mengaku sebelumnya tidak usaha pembuatan arjo. Ia menampik jika disebut sebagai pengguna sabu. Kata dia, seperangkat alat Shabu itu milik temannya. “Saya bukan pecandu Narkoba. Saya juga baru mulai usaha arjo. Saya belum dapat untung juga dari sini,” pungkas Gufron. /
Humas Respas
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Satnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Pelaku Home Industri Arak Jowo
0 Komentar