BANJARMASIN, LINTASBATASINDONESIA - Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana di dampingi Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko Poerbohadijojo, M. Si,Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Sofyan Hidayat, SIK serta pejabat utama Polda Kalsel melaksanakan Press Release tentang kasus Curas (Pencurian disertai kekerasan) yaitu pencurian uang terhadap Karyawan Bank Mandiri Cabang Tanjung, Kalsel yang pada saat sedang perjalanan mengatar uang dari Banjarmasin ke Tanjung.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 4 Januari 2018 jam 16.15 Wita TKP di desa sungai sipai kec. Martapura Kab. Banjar.
Pelaku berjumlah dua orang yaitu : Pelaku 1 : JMD (31) Pria, Polri, Pelaku 2 : YS (34) Pria, Swasta.
Korban : Sdri. Atika dan Sdra. Gugun Karyawan Bank Mandiri Cab.Tanjung,
Adapun kronologis singkat kejadian pada hari Kamis jam 06.30 Wita dua orang korban yaitu Karyawan Bank Atika & Gugun menjemput pelaku 1 (JMD) untuk meminta bantuan mengawal pengambilan uang di Bank Mandiri Banjarnasin menggunakan mobil, pukul 14.30 wita korban dan pelaku menuju Tabalong, 15.30 wita makan di Martapura selesai makan naik pelaku 2 (YS) yang berteman dengan pelaku 1 ikut menumpang, 16.15 Wita saat melintas jembatan Martapura pelaku 1 menodongkan senjata kepada korban lalu mengikat tangan dan melakban mulut korban (gugun) kemudian mengambil alih kemudi dan pelaku 2 mengikat tangan korban dan melakban mulut korban (atika), 18.00 wita kedua korban di turunkan di tol Trikora Banjarmasin.
Dari hasil pengembangan tim Resmob Dit Reskrimum Polda Kalsel beserta Sat Reskrim Jajaran berhasil menangkap kedua pelaku pelaku 1 di tangkap di Banjarbaru dan Pelaku 2 di tangkap di Tabalong, pelaku 1 sempat mengubur uang hasil kejahatan di dalam Tanah.
Barang bukti yang di temukan : uang Rp. 4.390.000.000, ( Empat miliyar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah). Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs Rachmat Mulyana mengatakan pelaku akan di ancam pidana dengan hukuman 9 Tahun penjara sesuai dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. (humas)
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 4 Januari 2018 jam 16.15 Wita TKP di desa sungai sipai kec. Martapura Kab. Banjar.
Pelaku berjumlah dua orang yaitu : Pelaku 1 : JMD (31) Pria, Polri, Pelaku 2 : YS (34) Pria, Swasta.
Korban : Sdri. Atika dan Sdra. Gugun Karyawan Bank Mandiri Cab.Tanjung,
Adapun kronologis singkat kejadian pada hari Kamis jam 06.30 Wita dua orang korban yaitu Karyawan Bank Atika & Gugun menjemput pelaku 1 (JMD) untuk meminta bantuan mengawal pengambilan uang di Bank Mandiri Banjarnasin menggunakan mobil, pukul 14.30 wita korban dan pelaku menuju Tabalong, 15.30 wita makan di Martapura selesai makan naik pelaku 2 (YS) yang berteman dengan pelaku 1 ikut menumpang, 16.15 Wita saat melintas jembatan Martapura pelaku 1 menodongkan senjata kepada korban lalu mengikat tangan dan melakban mulut korban (gugun) kemudian mengambil alih kemudi dan pelaku 2 mengikat tangan korban dan melakban mulut korban (atika), 18.00 wita kedua korban di turunkan di tol Trikora Banjarmasin.
Dari hasil pengembangan tim Resmob Dit Reskrimum Polda Kalsel beserta Sat Reskrim Jajaran berhasil menangkap kedua pelaku pelaku 1 di tangkap di Banjarbaru dan Pelaku 2 di tangkap di Tabalong, pelaku 1 sempat mengubur uang hasil kejahatan di dalam Tanah.
Barang bukti yang di temukan : uang Rp. 4.390.000.000, ( Empat miliyar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah). Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs Rachmat Mulyana mengatakan pelaku akan di ancam pidana dengan hukuman 9 Tahun penjara sesuai dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. (humas)
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Polda Kasel Rilis Perampokan Bank Mandiri Yang Libatkan Oknum Polisi
0 Komentar