JEMBER, LINTASBATASINDONESIA.COM - Tiga Minggu kerja sebagi pembantu rumah tangga, SU, warga Dusun Sari Mulyo, Desa Sari Mulyo, Kecamatan Jombang, Jember, Jawa Timur ini nekad membobol ATM majikannya. Ulah SU ini cukup 'beraani, dia berhasil menggondol uang jarahan sang majikan sebesar Rp23,5 juta.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo a dalam rilisnymenjelaskan bahwa keberhasilan anggota mengungkap kejahatan pelaku berawal dari laporan korban yang curiga dengan berkurangnya jumlah uang dalam tabungannya. Seperti hilang misterius. Laporan tersebut oleh Polisi ditindaklanjuti dengan menghubungi pihak bank untuk menyelidiki kasus tersebut. Selain itu, aparat juga meminta cetak buku rekening guna mengetahui detil transaksi uang yang keluar dari rekening korban.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta koordinasi dengan korban, kami mendapat titik terang bahwa yang mengambil adalah pembantu korban," terang Kusworo, dalam pers rilis di halaman Mapolres Jember, Kamis (25/1/2018).
Menurutnya, pasca memperoleh kepastian informasi mengenai identitas pelaku tersebut, Kepolisian Sektor Jombang bergerak menuju rumah pelaku. Polisi menangkap perempuan 31 tahun itu pada Rabu (24/1/2018) kemarin, tanpa perlawanan. Bersama pelaku, aparat juga menyita uang Rp6,5 juta, sebuah kalung emas, sebuah ATM milik korban, dan buku rekening bank milik pelaku.
"Hasil penyidikan terungkap, pelaku mengambil uang sebanyak tiga kali dari rekening korban melalui dua cara, yakni mengambil tunai menggunakan ATM dan melakukan transfer ke rekening pelaku melalui ATM," jelas Kusworo.
Lebih lanjut Kusworo menerangkan, pelaku dengan mudah dapat membobol nomor kode akses ATM korban karena sebelumnya pernah diajak oleh majikannya mengambil uang menggunakan ATM yang dicurinya. Ketika diajak itulah, pelaku mengingat-ingat PIN ATM tersebut, dan kala juragannya lengah, pelaku mengambil ATM itu dari dompet korban. Disinilah, pelaku menjalankan aksinya dengan menguras isi rekening majikannya tersebut.
Menurut informasi pelaku melakukan kejahatannya saat pelaku masih mejadi pembantu rumah tangga di rumah korban, selain mengambil uang di ATM pelaku juga mencuri barang-barang milik korban.
"Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tandas Kusworo.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo a dalam rilisnymenjelaskan bahwa keberhasilan anggota mengungkap kejahatan pelaku berawal dari laporan korban yang curiga dengan berkurangnya jumlah uang dalam tabungannya. Seperti hilang misterius. Laporan tersebut oleh Polisi ditindaklanjuti dengan menghubungi pihak bank untuk menyelidiki kasus tersebut. Selain itu, aparat juga meminta cetak buku rekening guna mengetahui detil transaksi uang yang keluar dari rekening korban.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta koordinasi dengan korban, kami mendapat titik terang bahwa yang mengambil adalah pembantu korban," terang Kusworo, dalam pers rilis di halaman Mapolres Jember, Kamis (25/1/2018).
Menurutnya, pasca memperoleh kepastian informasi mengenai identitas pelaku tersebut, Kepolisian Sektor Jombang bergerak menuju rumah pelaku. Polisi menangkap perempuan 31 tahun itu pada Rabu (24/1/2018) kemarin, tanpa perlawanan. Bersama pelaku, aparat juga menyita uang Rp6,5 juta, sebuah kalung emas, sebuah ATM milik korban, dan buku rekening bank milik pelaku.
"Hasil penyidikan terungkap, pelaku mengambil uang sebanyak tiga kali dari rekening korban melalui dua cara, yakni mengambil tunai menggunakan ATM dan melakukan transfer ke rekening pelaku melalui ATM," jelas Kusworo.
Lebih lanjut Kusworo menerangkan, pelaku dengan mudah dapat membobol nomor kode akses ATM korban karena sebelumnya pernah diajak oleh majikannya mengambil uang menggunakan ATM yang dicurinya. Ketika diajak itulah, pelaku mengingat-ingat PIN ATM tersebut, dan kala juragannya lengah, pelaku mengambil ATM itu dari dompet korban. Disinilah, pelaku menjalankan aksinya dengan menguras isi rekening majikannya tersebut.
Menurut informasi pelaku melakukan kejahatannya saat pelaku masih mejadi pembantu rumah tangga di rumah korban, selain mengambil uang di ATM pelaku juga mencuri barang-barang milik korban.
"Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tandas Kusworo.
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Kerja 3 Minggu Pembantu Rumah Tangga Di Jember Gondol Uang Majikan 23 Juta Rupiah
0 Komentar