KEDIRI, LBI - Satresnarkoba Polres Kediri lagi lagi berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana yang Kedapatan memiliki, menyimpan dan mengedarkan obat obatan terlarang jenis Pil Dobel L diwilayah hukum Polres Kediri. Selasa (30/1/2018).
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH, MH mengatakan kedua pelaku kita amankan setelah adanya informasi dari masyarakat, yang kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku, alhasil petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku warga Dusun Kale Desa Wonocatur Kacamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, mereka bernama IS alias Bonjol bin Kasenan pria 24 tahun dan RW alias Kuceng bin Matori pria 18 tahun.
Lanjut AKP Eko Prasetio, Mereka berdua kita tangkap di dua lokasi yang berbeda ,dimana IS alias Bonjol kita tangkap di tepi jalan Ds Gayam Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri pada pukul 15:00 WIB ,dengan barang bukti yang didapat berupa Pil Dobel LL sebanyak 62 butir dan satu buah HP merk Samsung.
Sementara RW bin Kuceng kita tangkap dirumahnya pada pukul 16:30 WIB dengan barang bukti yang didapat dari tangannya berupa Pil Dobel L sebanyak 83 butir "tambahnya.
Sementara Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Mukhlason SH juga menjelaskan ,untuk menanggung perbuatannya,pelaku bersama barang buktinya kami amankan ke Mapolres Kediri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. dan pelaku diduga melanggar Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No
36 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya.
( Harry)
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Dua Pemuda Pengedar Pil Dobel L Diciduk Satresnarkoba Polres Kediri
0 Komentar