Pasuruan, LBI (16/01)
Danramil 0819/07 Lekok (Kapten Inf Nurmahadi) bersama Muspika Kec. Lekok melaksanakan kegiatan bantuan
kursi roda kepada saudari Salilatul Ulya usia 4 tahun anak dari Bpk. Subairi
dan Ibu Nafisah Dusun Krajan 1 Desa Pasinan Kec. Lekok Kab. Pasuruan yang menderita keterbelakangan
phisik atau biasa disebut kaum difabel.
Pada kesempatan tersebut Danramil 0819/07 Lekok (Kapten Inf Nurmahadi) mengatakan kegiatan tersebut merupakan
bentuk kepedulian pemerintah untuk berbagi dalam membantu masyarakatnya yang kurang
mampu dan kedepan kegiatan tersebut akan diadakan secara rutin, selain itu
kegiatan tersebut untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, Tuturnya.
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Danramil Lekok Bersama Muspika Lekok Berikan Bantuan Kursi Roda Kepada Penderita Difabel
0 Komentar