LINTASBATASINDONESIA.COM, BANDA ACEH - Mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Darkasyi divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Idi, Rabu (17/1). Ia dihukum atas kasus penganiaan terhadap Murtalamuddin sehingga korban meninggal dunia.
Kuasa Hukum Murtalamuddin, yang juga Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin membenarkan bahwa Darkasyi telah divonis 8 tahun penjara oleh PN Idi atas kasus penganiaan terhadap Murtalamudin yang disiksa sampai meninggal dunia, kemudian mayatnya dibuang ke sungai Arakundo.
“Yang divonis Darkasyi, mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, dihukum atas penganiaan terhadap Murtalamudin. Korban disiksa sampai meninggal oleh Darkasyi dan anggotanya, kemudian mayatnya dibuang ke Sungai Arakundo,” kata Safaruddin seperti dikutip dari AJNN.net Kamis (18/1).
Dulunya, Safaruddin mengulas kembali, dua hari setelah kejadian tersebut, mayat Murtalamuddin ditemukan oleh warga, kemudian pihaknya (YARA) melakukan investigasi terhadap identitas korban dan menemukan keluarganya,”
“Setalah itu kami advokasi pendampingan hukumnya mulai dari pelaporan ke Polda Aceh sampai vonis di PN Idi,” pungkas Safaruddin.
Safaruddin memberikan apresiasi terhadap putusan ini walaupun dianggap belum maksimal, karena yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum dimana seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan bukan sebaliknya.
“Kami mengapresiasi putusan ini walaupun kami anggap belum maksimal, karena yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat bukan sebaliknya,” tuturnya.
Safaruddin juga mengapresiasi pihak kepolisian kerena sudah tegas menindak anggotanya yang melakukan kejahatan, ini menunjukkan bahwa kepolisian sangat profesional dalam melakukan penegakan hukum, sebab tidak ada yang kebal hukum jika terjadi pelanggaran.
“Siapapun akan ditindak secara hukum walaupun itu anggota kepolisian sendiri,” tegasnya.
Safaruddin menyampaikan, putusan ini menjadi peringatan bagi anggota kepolisian yang lain supaya dalam melaksanakan tugasnya tidak melakukan kekerasan, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, karena pengadilan yang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.
“Kami berharap kepada Kapolda Aceh agar tetap mengawasi dan menindak anggotanya yang melanggar hukum dan disiplin, kami selalu mendukung kepolisian dalam menegakkan hukum,” harap Safaruddin. (AJNN)
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Aniaya Tahanan Hingga Tewas, Mantan Kasat Narkoba Divonis 8 Tahun
0 Komentar