LINTAS BATAS INDONESIA - Polda Bali-Polres Gianyar, Ubud _ Lima preman bayaran yang diduga telah melakukan penculikan anak, sudah ditangkap oleh anggota Polsek Ubud Polres Gianyar.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kapolsek Ubud, Kompol Made Raka Sugita SH saat rilis kasus penculikan anak yang dilakukan lima preman bayaran tersebut,Selasa (12/12) siang.
‘Kedua korban telah ditemukan,sementara Lima orang Preman bayaran sebagai tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara,”jelas Kompol Made Raka.
Lebih lanjut disampaikan Lima preman bayaran dan otak penculikan anak, PTLGD (7) dan MRDPD (5) asal Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Ubud akhirnya dijerat UU Perlindungan Anak.
Kapolsek Ubud, Kompol Made Raka Sugita SH Selasa (12/12) juga mengatakan, ke enam pelaku tersebut (lima preman dan satu orang otak penculikan), tidak satupun memiliki hubungan keluarga.
Di mana, lima orang laki-laki yang terlibat dalam penculian itu tidak lain merupakan preman bayaran. Mereka dibayar oleh NA senilai Rp 5 juta, yang masing-masing pelaku mendapatkan upah Rp 750 ribu, sementara sisanya digunakan untuk uang operasional.
“Mereka tidak ada hubungan keluarga, boleh dikatakan mereka adalah preman bayaran. Mereka dibayar Rp 5 juta oleh otak penculikan. Mereka kami jerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tambah Kompol Made Raka dalam pers rilis di Polsek Ubud.
Menurut Kapolsek Ubud para pelaku ini ditangkap di tempat berbeda. Di antaranya, Wayan Putra Wijaya (24) ditangkap di Klungkung, I Made Tantra Purnama (26) di Jalan Gunung Agung Denpasar, Made Arista Prawira (26) ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Sunset Road Denpasar, Gusti Bayu Suta Negara (28) ditangkap di rumahnya di Perumahan Kuta Timur Permai. Sementara itu, Putu Agus Arya Kesuma (37) meyerahkan diri ke Polsek Ubud.
“Yang kami amankan pertama ialah lima orang bayaran ini. Sementara otaknya, karena didesak menyerahkan diri oleh ke lima orang ini, iapun menyerahkan diri ke Polsek Ubud. Tapi karena tidak ada sel khusus perempuan, NA kita amankan di Polres Gianyar,” tambah Kompol Made Raka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, di antaranya Daihatsu Xenia DK 1460 DE, Toyota New Avansa DK 1610 AE, dan uang tunai senilai Rp 100 ribu sisa upah tersangka, Putra Wijaya. Sementara itu, kedua korban sudah dikembalikan pada orangtuanya.
“Kedua korban sudah kami temukan. Mereka Kami sudah kembalikan ke bapaknya sebagai pelapor Astungkara kondisi anak baik-baik saja,” pungkas Kapolsek Ubud Polres Gianyar, Kompol Made Raka.
dwi.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kapolsek Ubud, Kompol Made Raka Sugita SH saat rilis kasus penculikan anak yang dilakukan lima preman bayaran tersebut,Selasa (12/12) siang.
‘Kedua korban telah ditemukan,sementara Lima orang Preman bayaran sebagai tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara,”jelas Kompol Made Raka.
Lebih lanjut disampaikan Lima preman bayaran dan otak penculikan anak, PTLGD (7) dan MRDPD (5) asal Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Ubud akhirnya dijerat UU Perlindungan Anak.
Kapolsek Ubud, Kompol Made Raka Sugita SH Selasa (12/12) juga mengatakan, ke enam pelaku tersebut (lima preman dan satu orang otak penculikan), tidak satupun memiliki hubungan keluarga.
Di mana, lima orang laki-laki yang terlibat dalam penculian itu tidak lain merupakan preman bayaran. Mereka dibayar oleh NA senilai Rp 5 juta, yang masing-masing pelaku mendapatkan upah Rp 750 ribu, sementara sisanya digunakan untuk uang operasional.
“Mereka tidak ada hubungan keluarga, boleh dikatakan mereka adalah preman bayaran. Mereka dibayar Rp 5 juta oleh otak penculikan. Mereka kami jerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tambah Kompol Made Raka dalam pers rilis di Polsek Ubud.
Menurut Kapolsek Ubud para pelaku ini ditangkap di tempat berbeda. Di antaranya, Wayan Putra Wijaya (24) ditangkap di Klungkung, I Made Tantra Purnama (26) di Jalan Gunung Agung Denpasar, Made Arista Prawira (26) ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Sunset Road Denpasar, Gusti Bayu Suta Negara (28) ditangkap di rumahnya di Perumahan Kuta Timur Permai. Sementara itu, Putu Agus Arya Kesuma (37) meyerahkan diri ke Polsek Ubud.
“Yang kami amankan pertama ialah lima orang bayaran ini. Sementara otaknya, karena didesak menyerahkan diri oleh ke lima orang ini, iapun menyerahkan diri ke Polsek Ubud. Tapi karena tidak ada sel khusus perempuan, NA kita amankan di Polres Gianyar,” tambah Kompol Made Raka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, di antaranya Daihatsu Xenia DK 1460 DE, Toyota New Avansa DK 1610 AE, dan uang tunai senilai Rp 100 ribu sisa upah tersangka, Putra Wijaya. Sementara itu, kedua korban sudah dikembalikan pada orangtuanya.
“Kedua korban sudah kami temukan. Mereka Kami sudah kembalikan ke bapaknya sebagai pelapor Astungkara kondisi anak baik-baik saja,” pungkas Kapolsek Ubud Polres Gianyar, Kompol Made Raka.
dwi.
BhayangkaraNews.Net
Terima kasih anda sudah membaca artikel Lima Peculik Anak Bayaran Tak Berkutik Dibekuk Polsek Ubud
0 Komentar